Soko Berita

Syarat dan Besaran Dana PIP Kemendikdasmen 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Hingga Rp1,8 Juta?

Ingin tahu cara mendapatkan dana PIP dari Kemendikdasmen hingga Rp1,8 juta? Simak syarat lengkap, jadwal pencairan, dan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
09 April 2025

Anak pedagang UMKM kecil itu hampir putus sekolah. Tapi berkat dana PIP dari Kemendikdasmen, kini ia kembali mengejar mimpi di bangku SMA. Yuk, cek siapa saja yang bisa dapat bantuan ini!

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kemendikdasmen kembali menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa-siswi yang memenuhi persyaratan tertentu. 

Program ini ditujukan untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus. 

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan dana ini dan berapa besarannya?

Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung akses pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin. 

Karena itu, bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi mapan, peluang untuk mendapatkan dana PIP menjadi sangat kecil.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan dana PIP yang jumlahnya bervariasi, tergantung jenjang pendidikan siswa. 

Besaran dana yang diberikan berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap penerima.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), dana PIP yang diberikan berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp450 ribu per siswa. 

Sementara itu, siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) bisa menerima antara Rp375 ribu hingga Rp750 ribu. 

Adapun untuk siswa SMA dan SMK, bantuan PIP berkisar antara Rp900 ribu sampai Rp1,8 juta per orang.

Penyaluran dana PIP dilakukan melalui tiga bank nasional yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, pencairan dana PIP tahap pertama sedang berlangsung dan diprioritaskan untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Siswa pemegang KIP otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan pada tahap awal.

Kemendikdasmen telah menetapkan tiga periode pencairan dana PIP untuk tahun ini. 

Tahap pertama dimulai pada awal tahun, disusul oleh periode kedua dari Mei hingga September, dan tahap ketiga berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Tidak hanya siswa dengan KIP, bantuan PIP juga ditujukan bagi siswa-siswi dengan kondisi khusus. 

Kriteria tambahan ini membuka peluang bagi siswa yang tidak memiliki KIP tetapi memiliki kondisi rentan atau berada dalam situasi sulit secara sosial dan ekonomi.

Beberapa kategori siswa yang bisa menerima PIP meliputi:

a. Yatim dan atau piatu

b. Berpotensi putus sekolah

c. Terdampak bencana alam

d. Korban musibah di daerah konflik

e. Disabilitas

f. Orang tuanya berstatus narapidana

Salah satu tujuan utama PIP adalah meningkatkan akses anak usia 6–21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai pada jenjang menengah. 

Ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan inklusif.

PIP diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah akibat kendala biaya. 

Dengan adanya bantuan ini, siswa dari keluarga miskin tidak perlu lagi khawatir soal biaya pendidikan yang semakin mahal.

Selain mencegah putus sekolah, PIP juga dimaksudkan untuk menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan. 

Program ini menjadi harapan bagi masa depan generasi muda Indonesia agar tetap mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.

Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berusaha menghadirkan solusi nyata untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh kalangan masyarakat. 

Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas, segera cek informasi resmi dari Kemendikdasmen atau sekolah terkait untuk memastikan status penerimaan PIP. (*)